.
Hello..!
Welcome to my blog, well it's just a simple blog I made. Tapi yah disini tempat asik-asik dan bebas.
Follow Twitterku ya
Kalau mau lihat-lihat foto bisa di Tumblr atau Instagram saja
Aku juga punya blog tentang kesehatan, yang tertarik then check it out!
Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah
sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan
kekayaan dalam waktu singkat.
Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing
(MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya,
baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut
ilmu, bahkan dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok
pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha
pesantren.
Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam
ini diperbolehkan secara syar’i ataukah tidak? Sebuah permasalahan yang
tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah
masalah aktual yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama’ kita.
masalah aktual yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama’ kita.
Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari’at islam ini
untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok
hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah- kaedah umum tentang masalah
bisnis dan ekonomi.
Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala
tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya
kebenaran-Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan.
Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis
Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh
permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana
dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah “Pada dasarnya semua ibadah
hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan
asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada
dalil yang melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344).
Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam :
“Dari ‘Aisyah radhiallahu anha berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “ Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak “(HR. Muslim)
“Dari ‘Aisyah radhiallahu anha berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “ Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak “(HR. Muslim)
Adapun dalil masalam mu’amalah adalah firman Allah Ta’ala:
Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah: 29)
(Lihat Ilmu Suhul Al-Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa’id al-Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa’di hal:58)
Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah: 29)
(Lihat Ilmu Suhul Al-Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa’id al-Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa’di hal:58)
Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya
dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung
salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)
Juga firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa: 29)
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa: 29)
Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :
Riba
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata : “Rasulullah
shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga
pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina
dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)
Ghoror
(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas).
“Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim 1513)
(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas).
“Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim 1513)
Penipuan
Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)
Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)
Perjudian atau adu nasib
Firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al-Maaidah: 90)
Firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al-Maaidah: 90)
Kezaliman
Sebagaimana firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)
Sebagaimana firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)
Yang dijual adalah barang haram
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)
(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)
(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).
Sekilas Tentang MLM
Pengertian MLM
Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)
Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)
Kilas Balik Sejarah MLM
Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.
Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.
Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan
makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda
teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka,
Rehnborg berkata “Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya
akan memberikan komisi padamu”.
Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan
Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah
kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena
mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini
membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite
tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor
mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi
Amway. (Lihat All About MLM hal:23)
Sistem Kerja MLM
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi
member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk
perusahaan dengan harga tertentu. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari
member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk
perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi
dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi
folmulir keanggotaan. Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan
mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat
dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena
perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus
mennjadi konsumen paket produk perusahaan.
Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker
produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan
seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari
perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya
member-member baru tersebut.
Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana
masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji
akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya.
(Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)
Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi
membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup
dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya
dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin
banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari
perusahaan tersebut.
Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap
perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya,
semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.
Hukum Syar’i Bisnis MLM
Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara
umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu
menggunakan sistem sebagai berikut :
Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan
harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram
karena secara tidak langsung pihak perusahaan teah menambahkan harga
yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad
syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang
apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan
demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau
penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan
mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi
sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon
pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)
Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang
tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik
untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan
untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa
mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya
pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat
jelas dan ada unsur kezaliman terhadap anggota.
Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yang lebih banyak.
Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan
kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu
dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah
haram karena ada unsur riba.
Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan
produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang
dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun
ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model
lainnya.
Kalau ada yang bertanya “Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan
beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana
sebenarnya hukum MLM secara umum ?
Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali
Hafidzahullah1. Beliau berkata: “Banyak pertanyaan seputar bisnis
yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya
adalah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara
setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian seterus
selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah
tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan
memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.
Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan
tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan
agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia
membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena
beberapa sebab berikut, yaitu:
Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi
tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi
cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit
uang.
Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM. Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang
sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini
dijaringan internet. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui
keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru
yang akan diberikan pada mereka.
Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet
dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang
berada pada level atas (upline) sedangkan level bawah (downline) selalu
memberikan nilai point pada yang berada dilevel diatas mereka.
Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi KEHARAMANNYA karena beberapa sebab yaitu :
- Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.
- Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar’i.
- Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar’i.
Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non
muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan
penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan
perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat
umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’i
didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan
luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah
bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan
Rasul-Nya, oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram
dalam pandangan syar’i.
Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini
bermanfaat bagi sebagian orang” Jawabannya : “Adanya manfaat pada
sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman
Allah Ta’ala:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-Baqarah:219)
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-Baqarah:219)
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada
manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya,
bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga
merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk perjudian”
(http://www.alhelaly.com/ , bagian soal jawab)
Fatwa Tentang MLM
Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26
Sya’ban 1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania
murid-murid Imam Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr,
Salim bin ‘Id Al-Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu
Salman.
Berikut teks fatwa mereka.
Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru
tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern
semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara
umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang
dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya.
Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian
pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus
bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota
baru.
Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama’. Wallahu Al-Muwaffiq
Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama’. Wallahu Al-Muwaffiq
Amman al-Balqo’ Yordania
26 Sya’ban 1424H
26 Sya’ban 1424H
Penutup
Inilah analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami
katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari
pelanggaran syar’i yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada
kehalalannya karena memang pada dasarnya semua mu’amalah hukumnya halal
kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah
tanda tanya besar: “Adakah MLM yang seperti itu?” Semoga Allah Ta’ala
menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam dari
melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta’ala senantiasa
memberikan rizqi yang halalan thayyiban. Wallahu A’alam Bishowab
Fotenote:
Jangan ada yang berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan
Syaikh Salim Al-Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak
mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal:
Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang dari seantero penjuru dunia. Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada
intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang
membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama
dengan yan ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat
juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM,
maka pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari
anggota baru di kota Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh
sekali, karena tidak semua orang ingin mengikuti program MLM, dan
anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan
bukan pada salah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada
level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.
Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah Upline,
sedangkan Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida
ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin
bisa mencari anggota baru lagi, sehingga semua bonus dan point yang
dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu dicermati bahwa dimanapun
Downline akan selalu lebih banyak daripada Upline. Sebagai sebuah
gambaran, apabila ada suatu Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap
anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka
perhitungannya sebagai berikut:
Level
|
Jumlah Orang Perlevel
|
Total Orang Yang dibutuhkan
|
1
|
1
|
1
|
2
|
5
|
6
|
3
|
25
|
31
|
4
|
125
|
176
|
5
|
625
|
801
|
6
|
3.125
|
3.926
|
7
|
15.625
|
19.551
|
8
|
78.125
|
97.676
|
9
|
390.625
|
488.301
|
10
|
1.953.125
|
2.441.426
|
11
|
9.765.625
|
12.207.051
|
Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :
Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ”Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi” (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138)
Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ”Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi” (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138)
[Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf]
Ditulis ulang tanpa menyertakan tulisan/teks arabnya dari majalah Al-Furqon, Edisi 11 th III/ Jumadi tsani 1425 hal: 30-35
Ditulis ulang tanpa menyertakan tulisan/teks arabnya dari majalah Al-Furqon, Edisi 11 th III/ Jumadi tsani 1425 hal: 30-35
Dengan sedikit perubahan dan perbaikan yang bersumber dari web syabaabulmuslim
in Islami